Tugas Pokok & Tanggungjawab Dewan Penggalang


Dewan Penggalang dalam suatu Satuan Pramuka Penggalang merupakan salah satu wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan:
1. Jiwa kepemimpinan (Jiwa kebersamaan / tanpa pilih kasih)
2. Kemampuan bekerjasama dalam masyarakat sehingga menimbulkan rasa gotong royong.
3. Kemampuan Memonitor dan mengadministrasikan semua kegiatan dengan baik dan benar.
4. Mengembangkan hubungan antar instansi atau masyarakat.
5. Menimbulkan rasa perencanaan dengan matang sehingga mewujudkan suatu kegiatan yang mendekati kesempurnaan
6. Kemampuan jiwa demokratis.

Dewan Pasukan Penggalang/ Dewan galang, terdiri dari :
a.      Pemimpin dari Dewan Galang atau Pratama (Pemimpin Regu Utama)
b.      Pemimpin Regu masing masing (setiap keompok / regu)
c.       Wakil Pemimpin Regu setiap kelompok pula.
d.      Sekretaris, Bendahara dengan sisanya menjadi anggota.
Para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu Pramuka Penggalang berperan dalam menasehati, mendorong, mengarahkan, membimbing dan jika akan mengambil sebuah keputusan bersama mereka dapat menjadi penengah keputusan.

Tugas dari Dewan Satuan Bertugas (SatGas) :
a. Melakukan penyusunan terhadap rencana kegiatan, melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan, dan juga mengarahkan dan memonitor jalannya kegiatan.
-         b. Menjalankan semua keputusan yang sudah dibentuk oleh dewan dengan sebaik mungkin.
-         c. Mendata dan membuat sebuah laporan khusus untuk hasil kegiatan
-         d. Membuat keputusan bersama dengan dewan dengan cara musyawaroh.

Dewan kehormatan ialah dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan dengan tugas :
1.      Merencanakan sebuah pelantikan untuk Pramuka baru atau naik jabatan.
2.      Melakukan pilihan atau bisa juga musyawaroh dalam pengalihan jabatan.
3.      Memberikan penghargaan terhadap prestasi dari Anak Pramuka mereka.
4.      Melakukan pembahasan terhadap tindakan yang berhubungan dengan pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
5.      Melakukan pembahasan terhadap rehabilitas atau pembaruan anggota Pramuka.

Dewan Kehormatan dalam satuan.  
Dewan Kehormatan Penggalang, terdiri atas :
a. Ketua di pegang langsung oleh Pembina Pramuka Penggalang
b. Wakil ketua dipegang oleh Pembantu Pembina Penggalang
c. Sekretaris dipegang oleh salah seorang pemimpin regu
d. Anggota dewan kehormatan terdiri dari semua Pemimpin regu


0 komentar:

Posting Komentar