Jumat, 22 Januari 2021

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

 Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
  2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
  3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
  4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
  5. Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
  6. Kepala Sekolah Sebagai Inovator.
  7. Kepala Sekolah sebagai Motivator.

Pada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dalam kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah dokumen-dokumen yang diperikasa pengawas diantaranya terdiri dari 6 Komponen antara lain :

  1. BUKTI FISIK KOMPONEN 1  KEPRIBADIAN DAN SOSIAL
  2. BUKTI FISIK KOMPONEN 2 KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN
  3. BUKTI FISIK KOMPONEN 3 PENGEMBANGAN SEKOLAH
  4. BUKTI FISIK KOMPONEN 4 MANAJEMEN SUMBER DAYA
  5. BUKTI FISIK KOMPONEN 5 KEWIRAUSAHAAN
  6. BUKTI FISIK KOMPONEN 6 SUPERVISI PEMBELAJARAN
  7. KUESIONER  PKKS RESPONDEN PESERTA DIDK
  8. KUESIONER  PKKS RESPONDEN GURU
  9. KUESIONER  PKKS RESPONDEN ORANG TUA PESERTA DIDK
  10. DAFTAR HADIR RESPONDEN
  11. INSTRUMEN PKKS TAHUN 2019
  12. APLIKASI REKAP KEHADIRAN
  13. PERSETUJUAN DAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
  14. LAPORAN PKKS
  15. PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PKKS

 Bagi Kepala sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil  UK dan PK belum berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh pada pemenuhan kriteria  boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.

5 Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk:

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah.
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala seko-lah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.


Sumber:
Anonim. 2008. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

http://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2020/02/05/penilaian-kinerja-kepala-sekolah/